SEKILAS DP-PLN
Dana Pensiun PT PLN (Persero) merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun PT PLN (Persero) (YDP-PLN) oleh Direksi PT PLN (Persero) atas persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi pada tanggal 18 Desember 1989, yang selanjutnya disebut Dana Pensiun PT PLN (Persero) (“DP-PLN”).
Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun serta peraturan pelaksanaannya, Direksi PT PLN (Persero) menyesuaikan nama YDPPLN menjadi DP-PLN, sekaligus menetapkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun PT PLN (Persero) selanjutnya disebut dengan PDP DP-PLN dengan Keputusan Nomor 035A.K/706/ DIR/1993 pada tanggal 13 April 1993 yang kemudian diubah dengan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 005.K/706/DIR/1997 tanggal 15 Januari 1997 untuk mendapat pengesahan Menteri Keuangan. PDP DP-PLN pertama kali mendapat pengesahan Menteri Keuangan dengan keputusan Nomor 284/KM.17/1997 tanggal 15 Mei 1997, dan telah mengalami beberapa kali perubahan.
PROFIL DP-PLN
Visi Misi DP-PLN adalah Menjadi Dana Pensiun yang mampu mengoptimalkan peran seluruh Pemangku Kepentingan, dapat dipercaya, maju dan berkembang. Menjamin kesinambungan penghasilan hari tua dan meningkatkan kesejahteraan Peserta dan Pihak Yang Berhak melalui pengelolaan Dana Pensiun secara profesional. DP-PLN merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) untuk menjamin dan memelihara kesinambungan penghasilan pada hari tua bagi Peserta dan Pihak yang Berhak.
Dasar Hukum Pendirian
NOTARIS ADLAN YULIZAR S.H. NOMOR 65 TANGGAL 19 DESEMBER 1989
Kepemilikan
N/A
Pencatatan di Bursa Saham
N/A
Kode Saham
N/A
Modal Dasar
N/A
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
N/A
Jaringan Usaha
N/A
* Korporasiana adalah tentang sekilas data perusahaan-perusahaan di Indonesia. Informasi, permintaan pemuatan maupun perubahan, hubungi: info@annualreport.id